Siswa SMP Otaki Pembobolan Dana BOS
Jumat, 13 April 2012 – 13:21 WIB
Diduga, salah seorang dari komplotan pembobol ini juga kawanan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Berau.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (zis/far/fuz/jpnn)
TANJUNG REDEB - Perilaku empat siswa ini bikin geleng kepala. Betapa tidak, dana bantuan sekolah (BOS) di brankas SMP Muhammadiyah di Jalan Murjani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?