Siswa SMP Otaki Pembobolan Dana BOS

Siswa SMP Otaki Pembobolan Dana BOS
Siswa SMP Otaki Pembobolan Dana BOS
Diduga, salah seorang dari komplotan pembobol ini juga kawanan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Berau.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (zis/far/fuz/jpnn)

TANJUNG REDEB - Perilaku empat siswa ini bikin geleng kepala. Betapa tidak, dana bantuan sekolah (BOS) di brankas SMP Muhammadiyah di Jalan Murjani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News