Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor

jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumenep menjerat pasal berlapis kepada siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean yang terjadi pada 13 Januari 2025.
"Ada tiga pasal yang kami jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu.
Dia menjelaskan ketiga pasal itu masing-masing Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Widi, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.
Kasus pembakaran sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku merupakan siswa berinisial AQ (19). Selain membakar sepeda motor, pelaku juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.
"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," tutur Widiarti.
Seorang siswa di Sumenep membakar motor milik guru honorer dan mengancam dengan menggunakan parang.
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo