Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka

Kedua, pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu hanya dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. ”Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.
Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal Sufalazani Alfiah mengatakan, pihak sekolah juga akan memberikan sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu yuniornya tewas. ”Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani. (yer)
SLAWI – Salah seorang siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kota Tegal, Galih Masruhi, 16, meninggal dunia pada Minggu malam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah