Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6

Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Ia menambahkan pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami penyelidikan terkait penyerangan yang berakhir dengan tewasnya Alawwy tersebut. Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

"Jika sudah diperoleh datanya tersangka, kita akan langsung lakukan pengejaran," pungkas Wahyu.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PNS Pemprov Bunuh Diri

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah memeriksa empat saksi terkait penyerangan terhadap pelajar SMA 6 yang mengakibatkan tewasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News