Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Selasa, 25 September 2012 – 10:43 WIB

Siswa Tewas, Polisi Periksa Guru SMA 6
Ia menambahkan pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami penyelidikan terkait penyerangan yang berakhir dengan tewasnya Alawwy tersebut. Para pelaku yang terlibat akan dikenakan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga:
"Jika sudah diperoleh datanya tersangka, kita akan langsung lakukan pengejaran," pungkas Wahyu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah memeriksa empat saksi terkait penyerangan terhadap pelajar SMA 6 yang mengakibatkan tewasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang