Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini

Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti kasus tewasnya pelajar SMPN 1 Ciambar yang dikarenakan tenggelam saat mengikuti MPLS. Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Kepala SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial K (55) ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya seorang siswa MAP (12).

Korban MAP tewas saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Sabtu, (22/7).

"Dari hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti, kemudian pelaksanaan ekshumasi (autopsi) terhadap jenazah korban hingga gelar perkara, kami menemukan beberapa kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Cileuluy pada Sabtu lalu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (27/7).

Maruly mengatakan dasar penyidik menetapkan K menjadi tersangka adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru, khususnya di pasal 9 ayat 2 yang menjelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada setiap orang tua murid sebagaimana dimaksud pada ayat 1

Kemudian pada ayat 4 apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru, pada kegiatan ekstrakurikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi mulai dari murid, sekolah, orang tua murid dan lainnya, K melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut atau telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Apalagi terungkap saat kegiatan lintas alam tersebut, para pelajar yang ikut dalam MPLS diwajibkan untuk menyeberangi sungai dengan cara berenang, padahal kegiatan itu sangat berbahaya dan tentunya setiap pelajar harus didampingi oleh orang ahli.

Selanjutnya, selama kegiatan MPLS dan MOPK, tersangka K tidak memeriksa kondisi peserta di setiap pos, kuat dugaan korban terlepas dari pengawasan dan baru diketahui hilang tenggelam saat orang tua korban melaporkan anaknya tidak pulang.

Kepala SMP jadi tersangka atas kematian seorang siswa saat mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News