Siswa Tidak Diwajibkan Beli Buku Paket

Ia menambahkan, pemerintah komitmen menjalankan Kurikulum 2013 yang merupakan pengembangan dari KTSP. Kurikulum ini tidak hanya fokus pada sisi akademik, melainkan pada kecakapan hidup.
Di lain hal, kewajiban memasang bet merah putih di seragam sekolah akhirnya dituangkan dalam PP 45/2014. Peraturan ini segera disosialisasikan ke setiap sekolah untuk disampaikan kepada siswa.
“Di dalamnya termasuk pemasangan bet merah putih berukuran 3x5 sentimeter di atas saku baju sebelah kiri atas. Selain itu, aturan ini memperbolehkan pakaian khas muslimah. Artinya baju perempuan yang berjilbab diperbolehkan. Dulu ‘kan ada yang boleh, ada yang tidak. Sekarang semua sekolah tidak boleh melarang bagi yang mau pakai jilbab,” harapnya.
Menurutnya, pemasangan atribut merah putih di seragam tidak harus serta-merta, melainkan bertahap. (*/rsh/rom/k8)
BALIKPAPAN - Memasuki tahun ajaran baru muncul beragam keluhan dari orangtua siswa. Salah satunya siswa diminta membeli buku paket. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025