Siswa Tidak Diwajibkan Beli Buku Paket
Ia menambahkan, pemerintah komitmen menjalankan Kurikulum 2013 yang merupakan pengembangan dari KTSP. Kurikulum ini tidak hanya fokus pada sisi akademik, melainkan pada kecakapan hidup.
Di lain hal, kewajiban memasang bet merah putih di seragam sekolah akhirnya dituangkan dalam PP 45/2014. Peraturan ini segera disosialisasikan ke setiap sekolah untuk disampaikan kepada siswa.
“Di dalamnya termasuk pemasangan bet merah putih berukuran 3x5 sentimeter di atas saku baju sebelah kiri atas. Selain itu, aturan ini memperbolehkan pakaian khas muslimah. Artinya baju perempuan yang berjilbab diperbolehkan. Dulu ‘kan ada yang boleh, ada yang tidak. Sekarang semua sekolah tidak boleh melarang bagi yang mau pakai jilbab,” harapnya.
Menurutnya, pemasangan atribut merah putih di seragam tidak harus serta-merta, melainkan bertahap. (*/rsh/rom/k8)
BALIKPAPAN - Memasuki tahun ajaran baru muncul beragam keluhan dari orangtua siswa. Salah satunya siswa diminta membeli buku paket. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas