Siswa Wajib Mampu Baca Al-Quran
Rabu, 29 Juni 2011 – 09:05 WIB
BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai tahun depan menerapkan wajib mampu baca Al-quran bagi calon siswa baru termasuk siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat. Hal itu diberlakukan sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di ibukota Provinsi Aceh.
Komitmen Pemko ini menjadi warning bagi para orang tua dan murid yang melanjutkan pendidikan anaknya ke sekolah dan menyiapkan diri agar mampu baca Al-quran, karena tahun depan, calon siswa baru wajib memiliki sertifikat tamat mengaji yang dikeluarkan Lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) dan Pendidikan Agama Islam. Jika tidak, sekolah di Kota Banda Aceh dipastikan tidak menerima calon siswa itu.
”Sekarang ini kita tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar nantinya mereka tidak terkejut dan senantiasa tergugah memperhatikan pendidikan agama anak-anaknya, karena sebentar lagi calon siswa yang melanjutkan sekolah wajib memiliki sertifikat membaca Al-quran,” kata Asisten II Bidang Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banda Aceh, Ramli Rasyid, seperti diberitakan Rakyat Aceh (grup JPNN).
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengamanahkan siswa baru wajib mampu membaca Al-quran berdasarkan jenjang dan tingkatan, tapi hal itu tidak diterapkan.
BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai tahun depan menerapkan wajib mampu baca Al-quran bagi calon siswa baru termasuk siswa
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian