Siswa Wajib Mampu Baca Al-Quran

Siswa Wajib Mampu Baca Al-Quran
Siswa Wajib Mampu Baca Al-Quran
BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai tahun depan menerapkan wajib mampu baca Al-quran bagi calon siswa baru termasuk siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat. Hal itu diberlakukan sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di ibukota Provinsi Aceh.

Komitmen Pemko ini menjadi warning bagi para orang tua dan murid yang melanjutkan pendidikan anaknya ke sekolah dan menyiapkan diri agar mampu baca Al-quran, karena tahun depan, calon siswa baru wajib memiliki sertifikat tamat mengaji yang dikeluarkan Lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) dan Pendidikan Agama Islam. Jika tidak, sekolah di Kota Banda Aceh dipastikan tidak menerima calon siswa itu.

”Sekarang ini kita tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar nantinya mereka tidak terkejut dan senantiasa tergugah memperhatikan pendidikan agama anak-anaknya, karena sebentar lagi calon siswa yang melanjutkan sekolah wajib memiliki sertifikat membaca Al-quran,” kata Asisten II Bidang Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Pemko Banda Aceh, Ramli Rasyid, seperti diberitakan Rakyat Aceh (grup JPNN).

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengamanahkan siswa baru wajib mampu membaca Al-quran berdasarkan jenjang dan tingkatan, tapi hal itu tidak diterapkan.

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai tahun depan menerapkan wajib mampu baca Al-quran bagi calon siswa baru termasuk siswa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News