Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggelapan pajak daerah itu pada 2022 sebesar Rp 523 juta.
Kasus korupsi itu melibatkan mantan bendahara pajak penerimaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.
"Dugaan sementara (kerugian negara) Rp 523 juta, untuk jelasnya kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan dari Inspektorat Aceh Barat," kata Kajari Aceh Barat Siswanto, Senin (13/1/2025).
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap CN, selaku mantan bendahara BPKD Aceh Barat sejak tanggal 22 November 2024 lalu.
Hingga kini tersangka masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Siswanto mengatakan penahanan terhadap CN dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan pajak daerah, yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh tersangka sebesar Rp 523 juta pada akhir tahun 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini di antaranya realisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2023 triwulan pertama.
Kemudian, ada print out rekening koran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat periode Januari–November 2022 dan Januari 2023.
Kajari Aceh Barat Siswanto mengungkap kerugian negara akibat kurupsi pajak di daerah itu pada 2022. Begini modus tersangka.
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?