Siswanto Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Pajak di Aceh Barat
Penyidik juga menyita barang bukti berupa laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari-Desember 2022, laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah periode Januari 2023.
Barang bukti lain yang diamankan berupa database Simda pendapatan tahun 2022, surat setoran sementara dari 55 pemerintah desa/gampong di Aceh Barat.
Selanjutnya buku kas umum bendahara penerimaan BPKD Aceh Barat, serta Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pengangkatan bendahara penerimaan BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Siswanto menyebut dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa 15 orang pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Barat, 55 bendahara desa/gampong penyetor pajak, serta bukti setor dari sebuah perusahaan penyedia layanan makanan PT JBB.
Siswanto mengatakan tersangka CN mengaku kepada penyidik bahwa uang pajak daerah yang sebelumnya disetorkan kepada tersangka, tidak disetorkan ke kas daerah. Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Tersangka CN mengaku uang pajak daerah yang dia terima sebesar Rp 523 juta untuk kepentingan pribadi," ujar a Siswanto.
Dia menyebutkan, dalam kasus ini tersangka melakukan perbuatan pidana seorang diri dan tidak terlibat orang lain.
Tersangka CN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun kurungan.(ant/jpnn)
Kajari Aceh Barat Siswanto mengungkap kerugian negara akibat kurupsi pajak di daerah itu pada 2022. Begini modus tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti