Siswi 14 Tahun Disetubuhi Duda 46 Tahun
Kamis, 14 Maret 2013 – 20:49 WIB
KARIMUN - Duda 46 tahun dari Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial AR, terpaksa meringkuk di sel kepolisian. Pasalnya, AR diduga telah menyetubuhi salah satu siswi SMP yang masih tetangganya.
Ironisnya, korban pencabulan itu masih berusia 14 tahun. Bunga (nama samaran,red) sudah dua kali didicabuli di rumah sang AR.
Baca Juga:
Aksi mesum AR terkuak setelah warga memergoki keduanya di dalam rumah pelaku. Kapolsek Tebing, AKP Afdal membenarkan aksi cabul AR terhadap Bunga itu.
“Saat digerebek, akhirnya AR kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Afdal seperti dikutip Batam Pos, Kamis (14/3) lalu.
KARIMUN - Duda 46 tahun dari Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial AR, terpaksa meringkuk di sel kepolisian. Pasalnya, AR diduga
BERITA TERKAIT
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom