Siswi 14 Tahun Disetubuhi Duda 46 Tahun
Kamis, 14 Maret 2013 – 20:49 WIB
KARIMUN - Duda 46 tahun dari Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial AR, terpaksa meringkuk di sel kepolisian. Pasalnya, AR diduga telah menyetubuhi salah satu siswi SMP yang masih tetangganya.
Ironisnya, korban pencabulan itu masih berusia 14 tahun. Bunga (nama samaran,red) sudah dua kali didicabuli di rumah sang AR.
Baca Juga:
Aksi mesum AR terkuak setelah warga memergoki keduanya di dalam rumah pelaku. Kapolsek Tebing, AKP Afdal membenarkan aksi cabul AR terhadap Bunga itu.
“Saat digerebek, akhirnya AR kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Afdal seperti dikutip Batam Pos, Kamis (14/3) lalu.
KARIMUN - Duda 46 tahun dari Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial AR, terpaksa meringkuk di sel kepolisian. Pasalnya, AR diduga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi