Siswi Curhat kepada Ibu Gurunya, Polisi Gerak Cepat, Barang Bukti Sarung dan 2 Celdam
jpnn.com, SIMEULUE - Pria berinisial SDJ (35), warga sebuah desa di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, diduga memerkosa anak angkatnya sendiri yang berusia 10 tahun.
SDJ sudah ditangkap Polres Simeulue dan dijebloskan ke sel tahanan.
"Pelaku kita tahan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana asusila pencabulan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya sendiri," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu malam.
Brang bukti yang diamankan dalam perkara ini di antaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krem motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.
Polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru merk Sapphire, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.
Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, sementara tersangka sudah kita (polisi) tahan untuk pendalaman perkara,” kata Aipda Wardika Saputra menegaskan. (antara/jpnn)
Polisi bergerak setelah ada laporan, menangkap pria inisial SDJ dan langsung melakukan penahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan