Siswi di Jember Korban Pembunuhan Sedang Hamil 2 Bulan
Jumat, 30 Desember 2022 – 21:48 WIB

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban pelajar siswi SMK dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah
Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.
Barang bukti yang diamankan penyidik, yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (antara/jpnn)
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang semua barang bukti motor dan celurit untuk membunuh siswi yang sedang hamil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren