Siswi Hamil Saat Unas jadi Urusan Daerah
Minggu, 15 April 2012 – 06:56 WIB

Siswi Hamil Saat Unas jadi Urusan Daerah
JAKARTA - Kemendikbud tidak terlalu ambil pusing terkait dilema tentang Siswi terkait pelaksanaan Ujian NAsional (unas). "Apakah kalau siswa hamil itu memberatkan saat mengerjakan soal?" tutur Mendikbud Mohammad Nuh, Sabtu (14/4). Sementara jika ternyata siswi hamil tadi dinyatakan tidak boleh ikut unas, sebagai gantinya yang bersangkutan bisa ikut ujian kesetaraan paket C. Ujian ini biasanya digelar pertengahan tahun. Nuh menegaskan, mengejar lulus dari suatu jenjang pendidikan adalah hak siswa.
Menteri asal Surabaya itu menuturkan, hingga saat ini pihaknya memang tidak mengatur soal larangan bagi siswi hamil untuk ikut unas. Dia meminta dilema ini bisa diatur di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Selama siswi yang hamil itu belum dikeluarkan dan masih sah menjadi siswa sekolah tertentu, berarti masih memiliki hak untuk ikut ujian. Termasuk juga para murid yang ada di dalam lapas. Namun dalam prakteknya, siswi hamil atau murid yang tersandung perkara pidana langsung dikeluarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemendikbud tidak terlalu ambil pusing terkait dilema tentang Siswi terkait pelaksanaan Ujian NAsional (unas). "Apakah kalau
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025