Siswi Hamil Saat Unas jadi Urusan Daerah
Minggu, 15 April 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Kemendikbud tidak terlalu ambil pusing terkait dilema tentang Siswi terkait pelaksanaan Ujian NAsional (unas). "Apakah kalau siswa hamil itu memberatkan saat mengerjakan soal?" tutur Mendikbud Mohammad Nuh, Sabtu (14/4). Sementara jika ternyata siswi hamil tadi dinyatakan tidak boleh ikut unas, sebagai gantinya yang bersangkutan bisa ikut ujian kesetaraan paket C. Ujian ini biasanya digelar pertengahan tahun. Nuh menegaskan, mengejar lulus dari suatu jenjang pendidikan adalah hak siswa.
Menteri asal Surabaya itu menuturkan, hingga saat ini pihaknya memang tidak mengatur soal larangan bagi siswi hamil untuk ikut unas. Dia meminta dilema ini bisa diatur di masing-masing daerah.
Baca Juga:
Selama siswi yang hamil itu belum dikeluarkan dan masih sah menjadi siswa sekolah tertentu, berarti masih memiliki hak untuk ikut ujian. Termasuk juga para murid yang ada di dalam lapas. Namun dalam prakteknya, siswi hamil atau murid yang tersandung perkara pidana langsung dikeluarkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemendikbud tidak terlalu ambil pusing terkait dilema tentang Siswi terkait pelaksanaan Ujian NAsional (unas). "Apakah kalau
BERITA TERKAIT
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni