Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Hijrah mengingatkan bahwa semua pihak khususnya masyarakat dan penegak hukum, tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka.
"Seandainya pun korban yang menginginkan perbuatan itu, tetapi ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pendidik terhadap anak," ucapnya.
Hijrah juga mengingatkan, dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tertinggi di antara peraturan lainnya, disebutkan di Pasal 28 B Ayat (2) bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
"Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban," imbuhnya.(ant/jpnn)
Jejak Puan protes karena siswi MAN korban video syur oknum guru di Gorontalo dikeluarkan dari sekolah. Seharusnya korban asusila diberi perlindungan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Summarecon Resmi Bangun Sekolah Terpadu Sedaya Bintang
- Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Sebut Pendidikan Akhlak jadi Prioritas di Era Digital
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- Elektabilitas Toni Uloli-Marten Taha Makin Moncer di Pilgub Gorontalo versi TBRC
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target