Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes

Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling (tengah) saat konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru dan siswa, pada Minggu (29/9). (ANTARA/Debby Mano)

Hijrah mengingatkan bahwa semua pihak khususnya masyarakat dan penegak hukum, tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka.

"Seandainya pun korban yang menginginkan perbuatan itu, tetapi ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pendidik terhadap anak," ucapnya.

Hijrah juga mengingatkan, dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tertinggi di antara peraturan lainnya, disebutkan di Pasal 28 B Ayat (2) bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

"Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban," imbuhnya.(ant/jpnn)

Jejak Puan protes karena siswi MAN korban video syur oknum guru di Gorontalo dikeluarkan dari sekolah. Seharusnya korban asusila diberi perlindungan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News