Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes

Hijrah mengingatkan bahwa semua pihak khususnya masyarakat dan penegak hukum, tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka.
"Seandainya pun korban yang menginginkan perbuatan itu, tetapi ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pendidik terhadap anak," ucapnya.
Hijrah juga mengingatkan, dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tertinggi di antara peraturan lainnya, disebutkan di Pasal 28 B Ayat (2) bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
"Atas dasar itu, tidak benar jika anak yang menjadi korban justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah melakukan upaya maksimal untuk membantu dan memberi dukungan bagi korban," imbuhnya.(ant/jpnn)
Jejak Puan protes karena siswi MAN korban video syur oknum guru di Gorontalo dikeluarkan dari sekolah. Seharusnya korban asusila diberi perlindungan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur