Siswi Korban Perkosaan Nyaris Dikeluarkan Sekolah

Siswi Korban Perkosaan Nyaris Dikeluarkan Sekolah
Siswi Korban Perkosaan Nyaris Dikeluarkan Sekolah

jpnn.com - SEORANG siswi SMK berinisial NFR, 16, yang hamil akibat diperkosa bergiliran oleh tiga kakak kelas, awalnya terancam dikeluarkan oleh pihak sekolah. Namun belakangan setelah ramai di media, ancaman itu diurungkan. NFR tetap diperkenankan bersekolah jika memang mau.

Namun, saat ini siswa yang masih duduk di bangku kelas XI hamil dua bulan dan mengalami depresi berat. ”Status siswi saat ini tergantung siswi tersebut. Kalau tidak malu silakan sekolah,” kata Karto Manalu, Kepala SMK tempat NFR bersekolah, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12).

Dikatakan, sejak kasus pemerkosaan mencuat, korban tidak bersekolah seperti biasa. Menurutnya, jika korban merasa malu terhadap teman-teman sekolah dengan keadaannya saat ini, pihak sekolah akan membuat surat pindah ke sekolah lainnya. Menurutnya, hal itu untuk melindungi NFR sebagai korban kekerasan seksual. ”Kalau dia cuti pun akan kita terima bahwa kita menghargai sebagai korban,” ungkapnya.

Karto mengaku tak mendapat laporan dari orangtua korban mengenai kasus ini. Untuk itu, pihaknya tidak dapat berbuat banyak saat kasus ini mencuat. ”Kalau pihak keluarga melapor kepada saya sebagai kepala sekolah, saya yang akan memproses kasus ini secara hukum. Karena sekarang sudah ditangani pihak kepolisian, silakan diproses secara hukum. Apalagi korban sudah didampingi lembaga bantuan hukum. Itu lebih baik,” katanya.

Di lain pihak, Kuasa Hukum NFR, Herdiyan Saksono, saat ditemui usai melaporkan kasus tersebut di Mapolres Jakarta Timur mengatakan, pihak sekolah meminta korban untuk pindah dengan alasan pemerkosaan dan kehamilan korban merupakan aib yang akan menghancurkan nama baik sekolah. ”Kata pihak sekolah, ini bikin malu, aib sekolah. Kalau ada siswi hamil, nanti semua minta dispensasi,” kata Herdiyan menirukan ucapan pihak sekolah.

Herdiyan mengungkapkan, pihaknya berupaya meminta dispensasi agar korban dapat melanjutkan pendidikan meski telah hamil. Namun, diungkapkan Herdiyan, pihak sekolah terkesan menutupi kasus yang melibatkan para pelajar ini. ”Kami kirim surat undangan pertemuan tidak direspon. Mereka benar-benar menutupi tidak mau kasih informasi,” ungkapya.

Herdiyan menyayangkan sikap sekolah yang mengetahui peristiwa ini, namun tidak memprosesnya secara hukum. Sebaliknya, pihak sekolah justru memediasi agar kasus ini tidak berlanjut. ”Seharusnya sebagai lembaga pendidikan secara logika mengayomi dan mendidik. Penegakan hukum mesti dikedepankan. Bukan mediasi dan menutupi. Padahal sekolah sudah tahu, tapi tidak langsung membawa ini ke proses hukum,” tegasnya.

NFR menjadi korban pemerkosaan bergiliran oleh tiga kakak kelas beda sekolah namun masih satu yayasan pendidikan hingga hamil dua bulan. Dalam peristiwa yang terjadi pada 28 September lalu itu, para pelaku berinisial T, A, dan P mengikat dan menyumpal mulut korban hingga tak berkutik. ”Saat mau teriak, mulut korban disumpal, dan tangannya diikat supaya tidak berontak,” ungkap Kuasa Hukum korban lainnya, Suyadi Karyadi.
 
Peristiwa pada 28 September lalu itu bermula saat T membujuk korban untuk makan di sebuah warung makan tak jauh dari kos-kosan A dan P di daerah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

SEORANG siswi SMK berinisial NFR, 16, yang hamil akibat diperkosa bergiliran oleh tiga kakak kelas, awalnya terancam dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News