Siswi Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Harus Diterapi

Siswi Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Harus Diterapi
Siswi Pelaku dan Korban Kekerasan Seksual Harus Diterapi

jpnn.com - JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dua siswi SD Negeri Percobaan di Medan, terhadap temannya sesama perempuan berinisial N, harus dilihat secara utuh.

Karena pelaku maupun korban menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfa, sama-sama korban.

Misalnya terhadap siswi pelaku, disebut melakukan kekerasan setelah melihat adegan video porno. Artinya, dalam hal ini pelaku korban dari lingkungan yang terpapar video porno.

“Jadi mereka (pelaku) sebenarnya juga korban dari lingkungan yang sudah terpapar dan pengasuhan yang lalai. Sehingga bisa mengakses video porno," katanya menjawab JPNN di Jakarta, Rabu (15/10).

Kemudian ketika diketahui tempat kejadian perkaranya ternyata di sekolah, menurut Maria sekolah juga sudah tidak aman. Karena anak memiliki kesempatan melakukan kekerasan.

"Ada kelalaian pengawasan guru. Jadi semua berkontribusi terhadap kejadian ini,” katanya.

Karena sama-sama korban, maka baik korban maupun pelaku, kata Maria, perlu segera menjalani terapi pemulihan. Terutama terhadap korban, harus mendapat konseling guna pemulihan psikologis dan psikis.

“Pelaku juga perlu menjalani konseling, agar memorinya bisa dicuci tidak tercemar dengan video porno. Apa yang dilihat anak-anak itukan melekat dalam memori mereka. Jadi perlu dibrain wash, agar hal-hal porno dapat dikikis. Kalau tidak, dia (pelaku,red) akan menjadi pelaku dengan korban yang lain,” katanya.

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan dua siswi SD Negeri Percobaan di Medan, terhadap temannya sesama perempuan berinisial N,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News