Siswi SD dan Pria Bejat di WC, Roknya Sudah Diangkat

“Dia minta (pura-pura) diantarkan ke toilet (WC) di salah satu rumah ibadah di daerah tersebut," kata Anton.
Saat itu Anton sudah mengangkat rok Bunga. Ulah Rahmat membuat Bunga langsung berteriak.
"Pelaku langsung melarikan diri ke semak-semak di sekitar lokasi. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga," ujar Anton.
Massa yang geram kemudian membakar sepeda motor yang digunakan pelaku.
Tidak berselang lama anggota Reskrim Polsek Sungai Kakap membawa Rahmat ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak.
"Barang bukti yang kami amankan berupa seragam sekolah korban dan kerangka motor pelaku yang sudah dibakar warga," tambah Anton.
Saat ini Rahmat masih ditahan dan diperiksa di Mapolresta Pontianak.
Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andi Ridwansyah/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
Rahmat bakal menghuni penjara karena mencoba memerkosa Bunga (7, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak