Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya

Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar, di Pemalang, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang

"Orang tua korban menaruh curiga, kemudian menanyakan dari mana asal uang dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.

Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya. (antara/jpnn)


Polres Pemalang mengungkap kasus pencabulan seorang siswi sekolah dasar (SD) yang dilakukan dua orang lelaki.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News