Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya
Selasa, 24 September 2024 – 14:43 WIB

Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar, di Pemalang, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang
"Orang tua korban menaruh curiga, kemudian menanyakan dari mana asal uang dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Polres Pemalang mengungkap kasus pencabulan seorang siswi sekolah dasar (SD) yang dilakukan dua orang lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo