Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya
Selasa, 24 September 2024 – 14:43 WIB
"Orang tua korban menaruh curiga, kemudian menanyakan dari mana asal uang dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Polres Pemalang mengungkap kasus pencabulan seorang siswi sekolah dasar (SD) yang dilakukan dua orang lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
- Puluhan Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Karawang
- Dijebloskan ke Rutan, Kadisparpora Kota Serang Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencabulan
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget