Siswi SD itu Ternyata Hamil Duluan
jpnn.com - TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan Tuban memproses permintaan itu.
Saat disinggung apakah pengajuan diska itu lantaran si bocah udah hamil duluan, Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Tuban Sholihin Jamik membenarkannya. “Dengan terpaksa pengajuan itu bakal tetap diproses, “ kata Sholihin.
Menurutnya, itu dilakukan karena mengedepankan kemaslahatan bagi sang jabang bayi. Sebab, jika tidak dinikahkan, saat lahir bayi itu tidak memiliki status legal.
''Kalau saja belum hamil, pasti akan langsung ditolak karena usianya masih sangat kecil,'' jelasnya.
Dia menjelaskan, kenapa ditolak? Sebab, melakukan pernikahan di usia yang sangat dini berbahaya. Banyak faktor yang akan ditimbulkan, mulai kesehatan dan ketidaksiapan mental dalam membangun rumah tangga.
Dengan demikian, sebagian besar status rumah tangga yang melangsungkan pernikahan dini akibat hamil duluan tidak akan bertahan lama. ''Sebagian besar berakhir dengan cerai,'' katanya. (tok/JPNN/c22/bh)
TUBAN - Masyarakat Tuban digegerkan dengan pengajuan dispensasi kawin (diska) usia dini yang diajukan bocah 12 tahun. Dengan terpaksa Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali