Siswi SD Nyaris Digagahi Kakak Ipar

Siswi SD Nyaris Digagahi Kakak Ipar
Siswi SD Nyaris Digagahi Kakak Ipar
Kepada tersangka Rz, penyidik menjeratnya dengan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara. Sementara kepada polisi, tersangka RZ mengakui dan menyesali perbuatannya. ”Saya khilaf karena sering ribut dengan istri saya. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” tambah Baharudin, menirukan pengakuan tersangka Rz. (07)

MUSI RAWAS – Berdalih kesal karena sering bertengkar dengan istrinya, Rz (25) malah hendak memerkosa adik iparnya sendiri, sebut saja Tiara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News