Siswi SD Nyaris Digagahi Kakak Ipar
Kamis, 30 Desember 2010 – 09:31 WIB
Kepada tersangka Rz, penyidik menjeratnya dengan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara. Sementara kepada polisi, tersangka RZ mengakui dan menyesali perbuatannya. ”Saya khilaf karena sering ribut dengan istri saya. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” tambah Baharudin, menirukan pengakuan tersangka Rz. (07)
Baca Juga:
MUSI RAWAS – Berdalih kesal karena sering bertengkar dengan istrinya, Rz (25) malah hendak memerkosa adik iparnya sendiri, sebut saja Tiara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional