Siswi SMA Aborsi di Toilet Klinik
Jumat, 29 April 2011 – 00:49 WIB
AN mengakui kalau bayi yang dikandungnya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Karena perbuatannya, AN akan dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelajar itu diancam hukuman 5 tahun penjara. (rko)
DEPOK - Seorang siswi SMA di Kota Depok berinisial AN nekat melakukan aborsi sendiri bayi hasil hubungan gelapnya. Aksi itu dilakukan pelajar berusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara