Siswi SMA di Hotel Enam Hari, si Cowok Diuber Polisi
jpnn.com - PONTIANAK - Dugaan sementara, siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Pontianak yang berada di hotel enam hari, bukanlah korban penyekapan, melainkan korban persetubuhan anak di bawah umur.
Wakil Kepala Satuan (Waksat) Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi mengatakan, dugaan ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan olah tempat kejadian perkara di hotel Jalan Imam Bonjol.
“Ini dugaan sementara, kami masih terus mendalami dengan meminta keterangan saksi lainnya, dan mengumpulkan alat bukti,” katanya, Jumat (27/2).
Siswandi menjelaskan, karena siswi tersebut adalah korban persetubuhan, maka sudah jelas ada seorang pria yang melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban.
Meski dilakukan suka sama suka, terhadap pelaku tetap akan sangkakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur, melanggar pasal 82 nomor 35 tahun 2014 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Pelaku identitasnya sudah dikantongi, yakni berinisal F warga Kota Pontianak. Saat ini sedang dilakukan pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Apakah ada indikasi menjadi korban penjualan anak, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. “Kalau ada pengakuan korban kepada orang tua, kalau dirinya dijual akan kami dalami. Tentunya pengakuan korban, saksi dan alat bukti akan dijadikan bahan penyelidikan,” ucapnya.
Waksat menjelaskan kronologis bagaimana korban hingga bisa berada di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol selama enam hari. Korban meninggalkan indekos karena belum bisa membayar tagihan bulanan, lalu menggunakan sepeda motor menemui teman-temannya salah satunya bernisial A di suatu tempat untuk menggadaikan sepeda motor.
PONTIANAK - Dugaan sementara, siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Pontianak yang berada di hotel enam hari, bukanlah korban
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom