Siswi SMA Diajak ke Rumah, Diimingi HP, Rupanya Modus..
jpnn.com, PADANGSIDEMPUAN - Jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus ZS, 50, karena mencabuli anak di bawah umur berinisial DAS, 16, warga Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan, Sumut, Jumat (7/4) malam.
Kepada Metro Tabagsel (Jawa Pos Group), RJ, 36, pihak keluarga korban menceritakan kasus pencabulan ini terungkap bermula ketika korban tak pulang ke rumah pada Sabtu (1/4) lalu.
Seharian mencari, DAS, siswi di salah satu SMA di Kota Psp ini ditemukan ternyata di belakang rumah pelaku.
“Satu harian kami mencarinya (korban), baru besoknya kami temukan di belakang rumah ZS,” terang RJ usai membuat laporan ke Polres Kota Padangsidimpuan, Jumat (7/4) malam.
Setelah ditemukan dan ditanyai, DAS akhirnya mengaku, dia sudah dicabuli ZS, pria paruh baya yang masih satu rumpun dengannya.
“Bukan kali itu saja, sebelumnya juga pernah. Pelaku mengimingi akan memberikan HP kepada korban,” ungkap RJ.
Pengakuan korban kepada RJ, aksi bejat itu berawal saat korban mendatangi sebuah warung yang dekat dengan kediaman terlapor, lalu korban pun diajak terlapor ke rumahnya dan janji akan diberi handphone.
“Sempat ditolak, tapi karena katanya cuman diajak ke rumah dan akan diberi HP, korban mau dan di dalam rumah itu korban dicabuli,” jelas RJ.
Jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus ZS, 50, karena mencabuli anak di bawah umur berinisial DAS, 16, warga Aek Tampang, Kota Padangsidimpuan,
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara