Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
Jumat, 13 November 2020 – 21:12 WIB
BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah
Baca Juga:
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(antara/jpnn)
Seorang siswi SMA sebut saja Bunga, 16, menjadi korban dugaan pemerkosaan teman sekelasnya berinisial J, 17, di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil