Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali

Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(antara/jpnn)

Seorang siswi SMA sebut saja Bunga, 16, menjadi korban dugaan pemerkosaan teman sekelasnya berinisial J, 17, di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News