Siswi SMA Dijemput Teman Pria, Dibawa ke Kebun Sawit, Sejumlah Pemuda sudah Menunggu, Terjadilah
jpnn.com, LANGKAT - Seorang siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial AKB, 16, menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu (26/2) malam. Korban diperkosa oleh tujuh orang pria secara bergilir.
Kelima pelaku, yakni Ferdinan Lumban Gaol, 16, Dimas Permana, 17, Muhammad Fauzan Andika, 15, Angga Prayoga, 17, Yogi Pradana, 17, Dinanda David Lubis, 16, dan Wiwin Mujiaddi, 35.
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah areal persawitan di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Sabtu (26/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya, korban dijemput oleh rekan-rekannya bernama Nanda dan Andre dengan mengendarai sepeda motor tanpa sepengetahuan keluarganya.
"Keluarganya melihat korban tidak berada lagi di teras rumah. Keluarganya kemudian mencari korban dan menghubungi korban, tetapi tidak direspons," kata AKP Joko Sumpeno, sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Senin (7/3).
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, teman korban kemudian mendatangi rumah keluarga korban dan memberitahu bahwa korban sedang berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
"Rekan korban mengaku korban menangis dan meminta tolong untuk dijemput," jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, keluarga AKB lalu menjemput korban. Setelah dijemput, dia mengaku telah diperkosa para tersangka secara bergantian.
Seorang siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial AKB, 16, menjadi korban pemerkosaan pada Sabtu (26/2) malam. Korban diperkosa oleh tujuh orang pria secara bergilir.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut