Siswi SMA Dipaksa Beradegan Panas, Menolak, Dibawa ke Semak-Semak
Minggu, 09 Juli 2017 – 02:26 WIB
“Untuk tersangka KR sebenarnya sempat dilakukan pengejaran. Namun, kabur ke arah sungai dan melompat ke Sungai Kuala Samboja. Saat ini, masih dilakukan pencarian,” tambah Sabar.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
“Karena korban ini statusnya masih di bawah umur, tersangka bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tentu lebih besar. Namun, pasti kasusnya masih terus dalam pengembangan,” ujar Sabar. (qi/waz/k16)
Liburan yang harusnya menyenangkan justru berubah menjadi tragedi bagi KU (17).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Usut Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kaltim, KPK Periksa 3 Pihak Ini
- Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing
- Apresiasi Peran Kedaton Kutai Kartanegara, Anies Berkomitmen Merawat Budaya Indonesia
- Anies Sebut Kedaton Kutai Kartanegara Pilar Keutuhan Republik Indonesia