Siswi SMA Dipaksa Beradegan Panas, Menolak, Dibawa ke Semak-Semak
Minggu, 09 Juli 2017 – 02:26 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
“Untuk tersangka KR sebenarnya sempat dilakukan pengejaran. Namun, kabur ke arah sungai dan melompat ke Sungai Kuala Samboja. Saat ini, masih dilakukan pencarian,” tambah Sabar.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
“Karena korban ini statusnya masih di bawah umur, tersangka bisa dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tentu lebih besar. Namun, pasti kasusnya masih terus dalam pengembangan,” ujar Sabar. (qi/waz/k16)
Liburan yang harusnya menyenangkan justru berubah menjadi tragedi bagi KU (17).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pilkada Kukar: Andi Faisal PDIP Kawal Kemenangan Edi-Rendi
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Usut Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kaltim, KPK Periksa 3 Pihak Ini