Siswi SMA Dirayu Pacar, Diajak ke Tempat Sunyi
Setelah termakan rayuan dari pelaku yang menyatakan bertanggung jawab jika hamil, korban akhirnya pasrah. Hubungan terlarang terjadi dua kali.
“Pertama kali di gedung Unsrat, dan kedua kali Selasa malam di rumah teman saya,” aku pelaku.
Kasus itu terkuak ketika orang tua korban mencari anaknya karena tidak pulang sejak hari Senin.
Setelah mendapat informasi jika korban bersama kekasihnya, dan mereka menginap di rumah teman mereka.
Bersama polisi, orang tua korban menyambangi tempat itu. Alhasil, keduanya berhasil ditemukan, dan di hadapan orang tuanya dan Polisi, korban mengakui jika dirinya sudah disetub*hi.
Kapolsek Malalayang, AKP AKP I Made Sumadia, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap pelaku pencabulan.
“Pelakunya sudah ditahan, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (PM/jpnn.com)
POSKO - Siswi SMA, sebut saja Jingga (16), menjadi korban pencabulan yang dilakukan pacarnya, BA alias Nyamin (18). Korban dan pelaku sama-sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan