Siswi SMA Disiksa Lalu Digilir Mantan Pacar Bersama Temannya

Tak hanya itu, FJS membuka celananya dan berusaha membuka celana korban,” bebernya.
Setelah FJS, posisinya digantikan AK dan dilanjutkan lagi oleh ZP. Dan setelah selesai, Sabtu (30/6) sekira pukul 01.00 WIB, FJS dan AK mengantarkan korban ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dan keesokkan paginya, korban pun diboyong ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Dijelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (adi/esa/ms)
Seorang siswi SMA berinisial YG, 17, menjadi korban pemerkosaan pada Jumat (29/6).
Redaktur & Reporter : Budi
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung