Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka

Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
Dua aparat desa, pelaku pencabulan kepada pelajar SMA di Nias Selatan, saat diamankan polisi. Foto: Polres Nias

jpnn.com, NIAS SELATAN - Dua aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial ZH, 33, dan YZ, 30, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, kedua aparatur desa tersebut ditangkap karena mencabuli seorang siswi SMA berinisial AN. Adapun, YZ merupakan sekretaris desa, sedangkan ZH adalah Bendahara Desa Silima Banua

BA Subbag Humas Polres Nias Bripda Aydi Mashur mengatakan perbuatan bejat para pelaku terungkap seusai korban mengalami mual dan muntah-muntah.

Orang tua AN yang tidak mengetahui bahwa korban tengah hamil lima bulan, lantas membawa korban ke rumah sakit untuk mengecek kesehatannya.

"Ternyata setelah diperiksa, korban sudah hamil kurang lebih lima bulan," kata Bripda Aydi sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Selasa (8/3).

Berdasarkan pengakuan korban, kata Bripda Aydi, pencabulan itu berawal pada tahun 2022. Saat itu, pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya.

"Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," ujarnya.

Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.

Dua aparatur pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial ZH, 33, dan YZ, 30, harus berurusan deng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News