Siswi SMA Pacaran dengan Oknum Satpol PP, Sering Begituan Sampai Hamil
Jariaman menuturkan, hubungan terlarang itu teryata berlanjut. IB terus mengajak Bunga bersebadan.
“Hubungan suami istri sudah berkali-kali. Terakhir di pertengahan bulan Desember. Ketika itu korban menyampaikan ke IB bahwa dirinya sudah hamil dan pelaku meminta untuk tidak melaporkan ke polisi,” sambung Jariaman.
IB yang sudah beristri dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltara Aspian Noor mengatakan, jika terbukti bersalah, IB akan dipecat.
“Tidak ada alasan menahan anggota yang kelakuannya tidak baik. Untuk apa kami bela dan pertahankan jika sudah nyata dia bersalah? Aturan harus ditegakkan,” ujar Aspian. (fai/fen)
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara berinisial IB harus mendekam di balik jeruji besi karena menghamili kekasihnya
Redaktur & Reporter : Ragil
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Kasus Kematian Brigadir SH Walpri Kapolda Kaltara, Kombes Budi Ungkap Fakta Soal Rekaman CCTV
- Ketua TGUPP Kaltara Mangkir Undangan Debat Organisasi Advokat