Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman

Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman
Ilustrasi Foto: pixabay

Menurut Karyadi, aksi RN masuk golongan pencabulan karena korban masih duduk di bangku SMP.

Saat ini, RN telah diamankan di Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sesuai penyampaian dari pelapor yang melaporkan pelaku ke Polres Nunukan,” ujarnya.

Karyadi mengatakan, RN terancam dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengn ancaman 12 tahun penjara. (nal/eza)


RN dilaporkan ke Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (3/12), karena melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News