Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman
Selasa, 05 Desember 2017 – 14:49 WIB
Menurut Karyadi, aksi RN masuk golongan pencabulan karena korban masih duduk di bangku SMP.
Saat ini, RN telah diamankan di Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sesuai penyampaian dari pelapor yang melaporkan pelaku ke Polres Nunukan,” ujarnya.
Karyadi mengatakan, RN terancam dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengn ancaman 12 tahun penjara. (nal/eza)
RN dilaporkan ke Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (3/12), karena melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional