Siswi SMA Tidak Haid, Ternyata Sudah Lama Jadi Korban Paman
Selasa, 05 Desember 2017 – 14:49 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Menurut Karyadi, aksi RN masuk golongan pencabulan karena korban masih duduk di bangku SMP.
Saat ini, RN telah diamankan di Polres Nunukan dan menjalani pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, sesuai penyampaian dari pelapor yang melaporkan pelaku ke Polres Nunukan,” ujarnya.
Karyadi mengatakan, RN terancam dijerat pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengn ancaman 12 tahun penjara. (nal/eza)
RN dilaporkan ke Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (3/12), karena melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Tiga Korban Speedboat Cinta Putri yang Terbalik di Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia
- Kecelakaan Laut di Nunukan, 4 Orang Tewas, 4 Dalam Pencarian
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini