Siswi SMK Beri Pengakuan Mengejutkan, Sang Ayah Sering Berbuat Terlarang, Terbongkar

jpnn.com, YOGYAKARTA - NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri
Pencabulan tersebut ternyata telah terjadi selama bertahun-tahun.
"Aksinya sudah lama, perbuatan cabul ayah kandung terhadap anaknya baru dilaporkan tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujar Kapolsek Bantul AKBP Ihsan sebagaimana dilansir dari jogja.jpnn.com, Rabu (5/1).
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak anaknya kelas 5 Sekolah Dasar hingga SMK kelas 10.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut saat rumah dalam keadaan sepi.
Aksinya mulai terungkap saat sang anak mulai berani curhat ke guru Bimbingan Konseling (BK).
Kemudian guru BK tersebut meneruskannya ke Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah mendapatkan laporan itu, Bhabinkamtibmas setempat mendatangi rumah NY dan membawanya ke polsek.
NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena berbuat terlarang terhadap anak kandungnya sendiri.
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan