Siswi SMK Beri Pengakuan Mengejutkan, Sang Ayah Sering Berbuat Terlarang, Terbongkar
jpnn.com, YOGYAKARTA - NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri
Pencabulan tersebut ternyata telah terjadi selama bertahun-tahun.
"Aksinya sudah lama, perbuatan cabul ayah kandung terhadap anaknya baru dilaporkan tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujar Kapolsek Bantul AKBP Ihsan sebagaimana dilansir dari jogja.jpnn.com, Rabu (5/1).
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak anaknya kelas 5 Sekolah Dasar hingga SMK kelas 10.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut saat rumah dalam keadaan sepi.
Aksinya mulai terungkap saat sang anak mulai berani curhat ke guru Bimbingan Konseling (BK).
Kemudian guru BK tersebut meneruskannya ke Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah mendapatkan laporan itu, Bhabinkamtibmas setempat mendatangi rumah NY dan membawanya ke polsek.
NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena berbuat terlarang terhadap anak kandungnya sendiri.
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Melintasi Tempat Sakral, Rute Proyek Tol Solo-Jogja Akan Diubah
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta