Siswi SMK Beri Pengakuan Mengejutkan, Sang Ayah Sering Berbuat Terlarang, Terbongkar
Kamis, 06 Januari 2022 – 14:24 WIB

Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Baca Juga: Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali
Akibat perbuatannya tersebut NY terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena berbuat terlarang terhadap anak kandungnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Pelita Air dan Patra Jasa Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Wisata Ramadan di Yogyakarta
- BlocCalito 782 Rilis Born in YKC, Persembahan untuk Yogyakarta