Siswi SMK Digilir Kawan Facebook

Siswi SMK Digilir Kawan Facebook
Siswi SMK Digilir Kawan Facebook

Menurut Titien, karena tidak betah di rumah, RM memang sering bermalam di rumah temannya. “Karena tidak betah, RM pun lebih sering pulang ke rumah kakaknya di wilayah Cengkareng,” katanya.

Saat ini kasus dugaan perkosaan itu masih diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat. “Kedua pelaku A dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 81 UU Perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban saat ini sudah berada di rumahnya,” ungkap Kanit PPA Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet, ketika dihubungi Rabu (24/7). (asp)


KASUS perkosaan berawal dari perkenalan melalui situs jejaring sosial Facebook kembali terungkap. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News