Siswi SMK Digilir Kawan Facebook
Kamis, 25 Juli 2013 – 04:23 WIB

Siswi SMK Digilir Kawan Facebook
Menurut Titien, karena tidak betah di rumah, RM memang sering bermalam di rumah temannya. “Karena tidak betah, RM pun lebih sering pulang ke rumah kakaknya di wilayah Cengkareng,” katanya.
Saat ini kasus dugaan perkosaan itu masih diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat. “Kedua pelaku A dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 81 UU Perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban saat ini sudah berada di rumahnya,” ungkap Kanit PPA Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet, ketika dihubungi Rabu (24/7). (asp)
KASUS perkosaan berawal dari perkenalan melalui situs jejaring sosial Facebook kembali terungkap. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku