Siswi SMK Digilir Kawan Facebook
Kamis, 25 Juli 2013 – 04:23 WIB
Menurut Titien, karena tidak betah di rumah, RM memang sering bermalam di rumah temannya. “Karena tidak betah, RM pun lebih sering pulang ke rumah kakaknya di wilayah Cengkareng,” katanya.
Saat ini kasus dugaan perkosaan itu masih diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Barat. “Kedua pelaku A dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenai Pasal 81 UU Perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara korban saat ini sudah berada di rumahnya,” ungkap Kanit PPA Polrestro Jakarta Barat, AKP Slamet, ketika dihubungi Rabu (24/7). (asp)
KASUS perkosaan berawal dari perkenalan melalui situs jejaring sosial Facebook kembali terungkap. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan