Siswi SMK 'Dijual' Rp400 Ribu ke Pengusaha

Siswi SMK 'Dijual' Rp400 Ribu ke Pengusaha
Siswi SMK 'Dijual' Rp400 Ribu ke Pengusaha

jpnn.com - PURWOKERTO - Aksi kekerasan menggunduli rambut siswi SMK, sebut saja Nn,  di rumah kosnya,  di Jalan Sekolah Teknik RT 005/RW 05 Kranji Purwokerto, Kamis (24/4) lalu, membuka tabir gelap.  

Kepolisian Resor Banyumas akhirnya mengungkap kasus trafficking anak di bawah umur  dalam kasus tersebut.    
    
Nn (16), warga Grendeng Purwokerto digunduli rambutnya oleh tersangka DT (23), warga Kranji Purwokerto dan NT (19), warga Penatusan Purwokerto Timur.
    
Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono SIK MSi mengatakan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku DT dan NT.
    
 "Kami melakukan pengembangan dan penyelidikan, hingga akhirnya kami menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan dan seorang pria yang ikut memegangi korban masih dalam pengejaran," jelasnya.
    
Kapolres menjelaskan dari pemeriksaan dua pelaku, peristiwa pengroyokan dipicu lantaran pelaku kesal kepada korban karena mengingkari kerjasama yang sudah disepakati sebelumnya.
    
Lebih jauh, dari penelusuran yang dilakukan, polisi menemukan fakta lainnya. Kasus ini mengembang bukan hanya persoalan pengeroyokan, tetapi juga kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dan eksploitasi seksual anak.
    
Menurut informasi yang dihimpun Radarmas (Grup JPNN), korban pernah dijual melalui perantara DT kepada HD (40) seorang pengusaha warga Padamara Purbalingga. Kejadian itu berlangsung  pada Februari lalu di salah satu hotel di Purwokerto.

Menurut HD, dia membayar Rp 400 ribu kepada korban. Sementara Rp 100 ribu diserahkan kepada tersangka DT.
    
Tersangka HD terancam pidana maksimal 12 tahun karena melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, NT terancam pidana maksimal 7 tahun sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sedangkan DT terancam hukuman berlapis karena melanggar UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP dan ikut menganiaya korban.
    
Di bagian lain, pelaku DT dan NT menggunting paksa rambut Nn dan merobek bajunya secara bergantian. NT yang juga menjadi penghuni kos merasa kesal kepada korban karena diolok-olok.
    
"Saya kesal karena dia (Nn) mengata-ngatai saya lo*t*," ujar NT, saat ditanya Radarmas di Mapolres Banyumas, Jumat (25/4) kemarin.

 Sementara DT mempunyai masalah lain dengan Nn. Dia mengatakan, Nn sudah tidak mau bekerjasama lagi dengan dirinya. "Dia sudah tidak mau lagi bisnis dengan saya. Jadi saya emosi," ujarnya.
    
 Menurut pengakuan tersangka DT, aksi pencukuran rambut korban terjadi di kamar mandi. Usai mencukur rambut korban, pelaku melanjutkan aksinya merobek baju korban di ruang tamu.
    
Seperti diberitakan, warga setempat melihat aksi pengroyokan pada Kamis, (24/4) lalu. Warga lalu melaporkan ke polisi dan berhasil menangkap pelaku DT dan NT. Polisi juga mengamankan korban bersama barang bukti berupa, gunting dan potongan rambut. (ali/dis)

PURWOKERTO - Aksi kekerasan menggunduli rambut siswi SMK, sebut saja Nn,  di rumah kosnya,  di Jalan Sekolah Teknik RT 005/RW 05 Kranji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News