Siswi SMK Minta Dipijat, Malah Anunya yang Dipegang-pegang
Kamis, 08 April 2021 – 00:14 WIB
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar. (kim/radarcianjur)
Modus memijat, AD malah menggerayangi bagian anunya US. Tersangka juga sempat ingin mencium korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Dikejar 6 Orang, Remaja Tewas Tertancap Pagar Trotoar, 5 Pelaku Ditangkap
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor