Siswi SMK Nyambi Bisnis Haram, Dijemput Polisi di Sekolah
jpnn.com, PONOROGO - Seorang siswi kelas XI salah satu SMK swasta di Ponorogo, sebut saja Mintil, 17, harus berurusan dengan polisi.
Pelajar putri ini dijemput petugas Unit Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo saat mengikuti pelajaran sekolahnya tepat pada Hari Kebangkitan Nasional, Sabtu (20/5). Dia diduga terlibat dalam peredaran pil dobel L.
‘’Ini hasil pengembangan dari pengungkapan kasus serupa sebelumnya,’’ kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto, kemarin (22/5).
Sekitar pukul 10.00 Mintil mendadak dipanggil gurunya ke kantor sekolah. Ternyata, polisi tak berseragam sudah menunggunya. Setelah ngobrol-ngobrol petugas itu memeriksa tas Mintil.
Alamak, di dalamnya ada tiga bungkus plastik klip berisi pil koplo. Masing-masing 39 butir, 31 butir dan dua butir. Petugas pun langsung menyitanya sebagai barang bukti.
Satu unit handphone Samsung beserta sim card-nya turut diamankan. ‘’Tersangka tidak kami tahan, hanya wajib lapor,’’ ungkapnya.
Sudarmanto mengungkapkan. Unit Opsnal Satreskoba Polres Ponorogo sebelumnya telah menangkap Semprul (bukan nama aslinya), tersangka dalam kasus yang sama.
Pemuda 21 tahun itu diringkus di rumahnya, Gelang Lor, Sukorejo, Jumat (19/5) malam lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan sebungkus plastik klip berisi 39 butir pil setan dan satu unit handphone.
Seorang siswi kelas XI salah satu SMK swasta di Ponorogo, sebut saja Mintil, 17, harus berurusan dengan polisi.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol