Siswi SMK Pacaran dengan Sopir Angkot, Berakhir di Kantor Polisi

Siswi SMK Pacaran dengan Sopir Angkot, Berakhir di Kantor Polisi
Siswi SMK Pacaran dengan Sopir Angkot, Berakhir di Kantor Polisi

Terpisah, Kapolsek Luki Kompol Aswarman mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar,  Eri Gusman yang juga dosen STIH Padang mengatakan, sudah mengutus perwakilan dari LPA Sumbar untuk mencari informasi ke Polsek Luki. “Tapi kita akan tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas dan jelas persoalannya, ” ujar Eri Gusman. (cr2)


LUBUKKILANGAN - Seorang pelajar salah satu SMK di Padang, sebut saja Bunga, 15, dicabuli DE, 18, sopir angkot di Padang. DE ditangkap setelah orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News