Siswi SMK Pacaran dengan Sopir Angkot, Berakhir di Kantor Polisi
Minggu, 27 September 2015 – 02:42 WIB
Terpisah, Kapolsek Luki Kompol Aswarman mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbar, Eri Gusman yang juga dosen STIH Padang mengatakan, sudah mengutus perwakilan dari LPA Sumbar untuk mencari informasi ke Polsek Luki. “Tapi kita akan tetap mengawal terus kasus ini sampai tuntas dan jelas persoalannya, ” ujar Eri Gusman. (cr2)
LUBUKKILANGAN - Seorang pelajar salah satu SMK di Padang, sebut saja Bunga, 15, dicabuli DE, 18, sopir angkot di Padang. DE ditangkap setelah orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap