Siswi SMK Tewas Tenggelam, Pembina Pramuka jadi Tersangka
jpnn.com - POLRES Cianjur menetapkan seorang pembina Pramuka berinisial S menjadi tersangka. Pria tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan siswia SMK Al Fatmah Cianjur, Rahmi Apriliani (16) tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan Pramuka di Kolam Solemat Buper Mandala Kitri Cibodas.
Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sedikitnya 12 orang saksi atas tenggelamnya seorang pelajar di Buper Mandala Kitri Cibodas akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut didasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, yang mengarah bahwa tindakan S masuk dalam unsur kelalaian.
“Kita sudah tetapkan S yang merupakan sebagai pelatih atau pembina Pramuka. Saat ini dia kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Deddy, kemarin (30/3).
Dijelaskannya, kegiatan yang menyeret S sebagai tersangka terjadi saat sekitar 69 siswa SMK Al Fatmah tengah mengikuti kegiatan Pramuka di Buper Mandala Kitri Cibodas. Dalam kegiatan itu, S memerintahkan kepada seluruh pelajar untuk terjun masuk ke dalam kolam Solemat yang lokasinya dekat tempat mereka berkemah.
“Sewaktu S memerintahkan pelajar terjun ke kolam, sudah ada sejumlah pelajar yang mengingatkan di antara mereka ada yang tidak bisa berenang. Namun S tetap menyuruh agar para pelajar itu terjun ke kolam, sehingga mengakibatkan seorang pelajar tewas tenggelam,” paparnya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan atas kelalainnya tersebut S ditetapkan sebagai tersangka, karena ada unsur kesengajaan yang menyebabkan nyawa melayang.
“Saat ini S telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia kami jerat dengan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kolam Solemat yang berada di areal Mandala Kitri Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, menjadi lokasi tewasnya Rahmi Apriliani, siswi Kelas X PB3. Warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 01/22 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur.
POLRES Cianjur menetapkan seorang pembina Pramuka berinisial S menjadi tersangka. Pria tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan siswia SMK Al Fatmah
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali