Siswi SMP di Depok Nahas..Diajak Belajar Malah Digilir 6 Remaja
Sabtu, 20 Februari 2016 – 12:55 WIB

Ilustrasi.
Dari hasil visum yang mereka lakukan, sambung Arlon, terdapat bekas cengkeraman tangan para pelaku yang membuat lengan, kaki, serta tangan korban memar. Kemudian, luka sobek di alat vital korban akibat diperkosa pun ditemukan. Atas perbuatan tersebut lima pelaku dijerat dengan Pasal 82 JO 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancaman hukumam penjara 15 tahun. (cok/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT