Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
Senin, 16 Desember 2024 – 09:05 WIB
“Pelaku mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp7 juta dari seseorang bernama Dani pada 5 Desember 2024 dan sempat menggunakannya untuk berburu,” jelas Ronald.
Akibat perbuatan itu, Hendrik ditahan dengan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan senjata, terutama di lingkungan pemukiman, guna mencegah kejadian serupa,” tuturnya.(mcr36/jpnn)
Seorang siswi SMP tewas tertembak air gun di Kabupaten Kambar, simak pengakuan pelaku penembakan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar dari Tersangka Korupsi di BRK
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari