Siswi SMP Diajak Menginap 3 Hari, Aduuuhhhh.....
Saat polisi melakukan penggerebekan, RS dan Bunga berada di rumah itu.
“Hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan alat bukti, dia (RS) telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
RS dijerat pasal 332 KHUP dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Alat bukti yang saat ini sudah kami dapatkan adalah pakaian korban. Melengkapi bukti lainnya, korban akan divisum,” jelas Prayitno.
Di sisi lain, RS mengakui perbuatan tak terpujinya.
Dia menggunakan modus mengajak Bunga bertemu di jembatan proyek Kalimas, Dusun Punggur Kapuas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Setelah bertemu, saya ajak korban jalan-jalan di sekitar Dusun Sungai Kakap dan Sungai Tekong. Kemudian membawanya menginap selama tiga hari di sebuah rumah di Desa Wajok Hilir,” kata RS. (zrn/jos/jpnn)
RS harus berurusan dengan hukum karena membawa kabur sang kekasih Bunga (13, bukan nama sebenarnya) sejak 31 Desember 2016 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun