Siswi SMP Diajak Pacar ke Rumah, Pulang Ada Bekas Merah
jpnn.com, SERUYAN - UD berurusan dengan hukum akibat ulahnya meniduri anak di bawah umur berinisial FN di rumahnya di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kamis (20/4).
Orang tua FN akhirnya melaporkan UD ke Polsek Danau Sembuluh.
Setelah itu, Polsek Danau Sembuluh melimpahkannya ke Polres Seruyan.
Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, UD dan FN melakukan perbuatan asusila itu atas dasar suka sama suka.
”Ada laporan. Kami tindak lanjuti dan kami amankan UD,” kata Triyo di ruang kerjanya, Senin (24/4).
Dia menambahkan, orang tua FN curiga melihat bekas merah di pipi siswi kelas satu sekolah menengah pertama (SMP) itu.
FN akhirnya mengaku sudah dicabuli UD sebanyak tujuh kali.
Selain itu, FN juga diajak begituan oleh UD. Menurut Triyo, UD dikenakan pasal perlindungan anak.
UD berurusan dengan hukum akibat ulahnya meniduri anak di bawah umur berinisial FN di rumahnya di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kamis
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak