Siswi SMP Dianiaya Lalu Diperkosa

Siswi SMP Dianiaya Lalu Diperkosa
Siswi SMP Dianiaya Lalu Diperkosa
Tersangka sesuai dengan catatan kriminal di Polres Manggarai adalah seorang residivis kasus perkosaan November 2007. Saat itu, tersangka dihukum penjara 5 tahun dan baru bebas September 2010. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di wilayah itu. Kali ini, tersangka dijerat dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 81 ayat 1 dengan hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. (kr2/ito)

RUTENG,TIMEX-Bunga, bukan nama sebenarnya, siswi SMP pada salah satu sekolah di Manggarai  Timur (Matim), Sabtu (6/10) diperkosa secara sadis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News