Siswi SMP Dianiaya Lalu Diperkosa
Rabu, 10 Oktober 2012 – 12:10 WIB
Tersangka sesuai dengan catatan kriminal di Polres Manggarai adalah seorang residivis kasus perkosaan November 2007. Saat itu, tersangka dihukum penjara 5 tahun dan baru bebas September 2010. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di wilayah itu. Kali ini, tersangka dijerat dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 81 ayat 1 dengan hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. (kr2/ito)
RUTENG,TIMEX-Bunga, bukan nama sebenarnya, siswi SMP pada salah satu sekolah di Manggarai Timur (Matim), Sabtu (6/10) diperkosa secara sadis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground