Siswi SMP Dianiaya Lalu Diperkosa
Rabu, 10 Oktober 2012 – 12:10 WIB

Siswi SMP Dianiaya Lalu Diperkosa
Tersangka sesuai dengan catatan kriminal di Polres Manggarai adalah seorang residivis kasus perkosaan November 2007. Saat itu, tersangka dihukum penjara 5 tahun dan baru bebas September 2010. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di wilayah itu. Kali ini, tersangka dijerat dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 81 ayat 1 dengan hukuman paling tinggi 15 tahun penjara. (kr2/ito)
RUTENG,TIMEX-Bunga, bukan nama sebenarnya, siswi SMP pada salah satu sekolah di Manggarai Timur (Matim), Sabtu (6/10) diperkosa secara sadis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka