Siswi SMP Dibawa ke Bengkel oleh Pemuda, di Situ Terjadilah
Kamis, 22 September 2022 – 04:37 WIB

Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Rabu (21/9). Foto: Humas Polda Banten
"Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berkali-kali siswi SMP dibawa ke bengkel. Terakhir dia diajak seorang pemuda pada Senin (19/9).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- BRI Insurance Sediakan Layanan Bengkel dan Towing untuk Pemudik
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi