Siswi SMP Dicabuli Pacarnya di Bengkel
Rabu, 27 Februari 2013 – 02:03 WIB
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut. Keduanya resmi berpacaran sejak 28 Januari 2013 lalu.
Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban di rumahnya. Selanjutnya, tersangka membawa korban ke bengkel yang terletak di depan Kantor BPS Papua Barat. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIT. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 Tahunn 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehingga, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.(sr)
MANOKWARI - Seorang pelajar SMP berinisial DP (15) dicabuli pacarnya berinisial DW (19). Kejadiannya Rabu (13/2) lalu di Jalan Esau Sesa, tepatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh