Siswi SMP Digarap di Atas Truk
Selasa, 07 Mei 2013 – 09:04 WIB
Kemarin, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Dharmasraya. Petugas Unit PPA Polres sudah memeriksa korban dan juga pelaku. Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 287 junto Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (hp)
DHARMASRAYA - Meski sudah dianggap sebagai paklek (paman) oleh Mawar (13) - nama samaran- namun Sabar Efendi (37) malah tega merusak masa depan remaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- Oknum TNI AD Pembunuh Wanita di Tangerang Jadi Tersangka
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku
- Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tuanya ke Saluran Irigasi di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak