Siswi SMP Dijajakan Lewat Online, Tarifnya Sebegini

Siswi SMP Dijajakan Lewat Online, Tarifnya Sebegini
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka saat merilis kasus prostitusi daring diduga melibatkan pelajar SMP, di Kendari, Kamis (3/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kendari

Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu, dengan korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

 

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang diduga melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Mandonga, Kendari, Sultra, Kamis (3/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News