Siswi SMP Dijajakan Lewat Online, Tarifnya Sebegini
Kamis, 03 Juni 2021 – 23:47 WIB

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka saat merilis kasus prostitusi daring diduga melibatkan pelajar SMP, di Kendari, Kamis (3/6/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kendari
Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp600 ribu, dengan korban mendapat Rp100 ribu, sementara pelaku mendapat Rp500 ribu untuk kebutuhan makan.
Baca Juga:
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang diduga melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Mandonga, Kendari, Sultra, Kamis (3/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Viral Warga Asal Sultra Mengaku Ditolak Dinsos Jatim, Ternyata
- Dilantik Jadi Gubernur, ASR Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji dan PHK di Sultra
- Seorang Anak di Konawe Dilaporkan Tenggelam di Saluran Irigasi, Tim SAR Melakukan Pencarian
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi