Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir
Kamis, 07 Mei 2015 – 08:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Diantaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.
Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (via)
KENDAL - Seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW (20) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri