Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir

Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir
Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Diantaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.  

Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (via)

 


KENDAL - Seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW (20) terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News