Siswi SMP Diperkosa Residivis
Kamis, 31 Januari 2013 – 06:17 WIB
SUMBER - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa sebut saja Melati (15), bocah yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas III. Selain dicabuli, Melati yang tercatat sebagai warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon ini juga diperkosa oleh pelaku berinisial HS (21), warga Desa Cilengkerang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Karena ditekan dan merasa diancam, korban pun menuruti perintah tersangka. Bahkan, tersangka pun berjanji akan menikahi korban jika hamil. Selesai menggarap korban, keesokan paginya Kamis (27/12) tersangka mengantar pulang korban ke rumahnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun Radar (Grup JPNN) di Mapolres Cirebon, Rabu (30/1) menyebutkan, awal kejadiannya Selasa (25/12) lalu sekitar pukul 19.00 korban diajak oleh saksi yakni DM (20) yang masih tetangga tersangka itu jalan-jalan dengan sepeda motor. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 saksi membawa korban ke rumah tersangka untuk bermalam.
Keesokan harinya yakni Rabu (26/12) sekitar pukul 06.00, saksi meninggalkan korban di rumah tersangka dengan alasan ingin mengambil sepatu yang tertinggal di Jakarta. Seharian selama di rumah tersangka, korban pun terlibat obrolan dan berkenalan dengan tersangka. Akhirnya, pada malam hari sekitar pukul 22.00 tiba-tiba tersangka memaksa mengajak korban yang baru dikenalnya itu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga:
SUMBER - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa sebut saja Melati (15), bocah yang baru duduk di bangku
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Belum Lengkap, Berkas Perkara Aipda Robig Dikembalikan Jaksa ke Polda Jateng